Polisi Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tetapkan Tersangka Pekan Depan

Penyidik Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan status tersangka pada seseorang.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tetapkan Tersangka Pekan Depan
Pendiri ACT Ahyudin diperiksa polisi. ©2022 Merdeka.com

Penyidik Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan status tersangka pada seseorang.

"Harus dilaksanakan gelar perkara dulu," kata Dirtippideksus Mabes Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7).

Gelar perkara akan dihadiri sejumlah pejabat Polri. "Direncanakan Minggu depan dan dihadiri oleh Propam, Wasidik, Irwasum dan Div Kum," sambungnya.

Gandeng Kejaksaan

Sebelumnya, polisi masih mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT. Salah satu tindak lanjut penanganan perkara itu di antaranya dengan menggandeng pihak kejaksaan.

"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ACT," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (19/7).

Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap eks petinggi ACT, Ahyudin, pada Rabu (20/7) kemarin. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana.

Ahyudin mengaku sudah delapan kali menjalani pemeriksaan selama kasus ini diselidiki polisi. Selama pemeriksaan itu, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik selama 12 jam.

"Saya tidak pernah absen loh delapan kali. Anda bayangkan delapan kali, per ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan," kata Ahyudin kepada wartawan, Rabu (20/7) malam.

Rekomendasi