Polisi Sita HP dan Akun Instagram Milik Nikita Mirzani

Polisi menyita handphone dan akun media sosial Instagram artis Nikita Mirzani (NM). Dia sebelumnya ditangkap dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE, gegara postingan di Insta Story akun Instagram.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Polisi Sita HP dan Akun Instagram Milik Nikita Mirzani
Nikita Mirzani siaran pers di kediamannya. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Polisi menyita handphone dan akun media sosial Instagram artis Nikita Mirzani (NM). Dia sebelumnya ditangkap dalam kasus pencemaran nama baik melalui ITE, karena postingan di Insta Story akun Instagram.

"Penyitaan satu unit HP jenis iPhone 12 warna biru dan akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan oleh NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).

Polres Serang Kota juga mengabulkan permintaan kuasa Hukum Nikita Mirzani untuk melakukan penangguhan penahanan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan tersangka NM harus mendampingi tiga orang anak. Maka penyidik mengakomodir, sehingga tidak dilakukan penahanan," tutur Shinto.

Shinto mengatakan maka saat ini Nikita Mirzani diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1x24 jam. Nikita juga diwajibkan lapor satu minggu satu kali

"Ibu MN untuk mengikuti wajib lapor terhadap penyidik. Penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan untuk memberikan kepastian hukum," lanjut Shinto.

Rekomendasi