Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengabulkan permintaan kuasa Hukum Nikita Mirzani untuk melakukan penangguhan penahanan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombespol Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).
"Dengan pertimbangan kemanusiaan tersangka NM harus mendampingi tiga orang anak. Maka penyidik mengakamodir, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Shinto kepada wartawan.
Advertisement
Shinto mengatakan maka saat ini Nikita Mirzani diperbolehkan pulang ke rumah setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 1x24 jam. Nikita juga diwajibkan lapor satu minggu satu kali
"Ibu MN untuk mengikuti wajib lapor terhadap penyidik. Penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan untuk memberikan kepastian hukum," lanjut Shinto.
Shinto mengatakan setelah dilakukan konferensi pers ini, Nikita sudah diperbolehkan pulang. "Pasca kita melakukan siaran pers, maka ibu NM dapat meninggalkan pemeriksaan," pungkasnya.