Polisi di Bengkulu Diduga Aniaya ART, Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Normal

Polisi di Kota Bengkulu berinisial BA diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial YA. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, BA tidak mengalami kelainan jiwa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi di Bengkulu Diduga Aniaya ART, Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Normal
kekerasan . ©2012 Merdeka.com

Polisi di Kota Bengkulu berinisial BA diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial YA. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, BA tidak mengalami kelainan jiwa.

"Kedua tersangka (BA dan pasangan) sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan hasilnya tersangka dipastikan sehat dan normal atau tak memiliki kelainan jiwa," kata Andi di Bengkulu, Jumat (8/7).

Selain itu, dia memastikan bahwa kasus dugaan penganiayaan polisi terhadap ART itu akan terus berlanjut sekalipun ada perdamaian di antaranya pelaku dan korban.

Sebab kasus penganiayaan tersebut merupakan kasus murni pidana, sehingga kepolisian tidak berhak untuk memutuskan atau menghentikan perkara tersebut, serta untuk surat pemberitahuan telah dimulainya penyelidikan perkara tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan.

Menurut Andi, anggotanya telah memeriksa kondisi korban yang belum dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan, sebab korban masih mengalami trauma.

"Korban tidak menyangka kasus yang menimpanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, sehingga korban merasa khawatir karena menjadi sorotan publik," ujarnya lagi.

Tersangka BA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap ART berinisial YA yang diduga dilakukan oleh anggota Polri berinisial BA terungkap berkat inisiatif warga yang menyelamatkan korban dari kediaman pelaku. Dikutip dari Antara.

Rekomendasi