Pakai Sandal Jepit, 200 Pemotor di Bali Ditegur Polantas

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, Bali, selama dalam Operasi Patuh Agung 2022 menegur 200 pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pakai Sandal Jepit, 200 Pemotor di Bali Ditegur Polantas
Para pengendara ditegur karena mengenakan sandal jepit, Kamis (30/6). ©2022 Merdeka.com/HO-Satlantas Polres Tabanan

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, Bali, selama dalam Operasi Patuh Agung 2022 menegur 200 pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit.

Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata mengatakan, total 838 teguran yang diberikan dalam operasi ini. Jumlah yang ditilang mencapai 201 pelanggar lalu lintas.

"Kurang lebih 200 orang yang (menggunakan) sandal (ditegur)," kata Pranata saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Operasi Patuh Agung 2022 digelar di Jalan Bypass Ir. Soekarno, hingga ke kawasan Jalan Denpasar-Gilimanuk di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Operasi berlangsung 13 hingga 26 Juni 2022.

Belum Ada Aturan Tilang

Dia menyebutkan, pihaknya tetap akan memberikan teguran apabila tetap ada masyarakat yang mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

"Kalau masyarakat tetap membandel, kita akan tetap imbau sampai ada keputusan dan aturan yang mengatur untuk masalah (sandal jepit) ditilang," jelasnya.

Ia juga mengimbau, demi keamanan di jalan, para pengendara harus mengenakan helm untuk mengamankan kepala dan sepatu untuk mengamankan kaki. Karena itu disarankan tidak memakai sandal saat bermotor.

"Harapan untuk masyarakat, khususnya pengguna jalan mengingat aktivitas masyarakat yang sudah mulai pulih. Mohon memperhatikan safety riding saat berkendara, mengecek kondisi kendaraan secara rutin, serta selalu membawa dokumen kelengkapan saat berkendara untuk keselamatan kita bersama," ujarnya.

Rekomendasi