Holywings Kota Bekasi Disegel Satpol PP karena Pelanggaran Berlapis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyegel Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur, Sumarecon Bekasi, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (29/6).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Holywings Kota Bekasi Disegel Satpol PP karena Pelanggaran Berlapis
Holywings Bekasi disegel Satpol PP. ©2022 Merdeka.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyegel Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur, Sumarecon Bekasi, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (29/6).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan penyegelan ini terkait dengan pelanggaran peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

"Penyegelan atau pemberhentian kegiatan terkait dengan Perda nomor 15 tahun 2020 terkait adaptasi tatanan hidup baru," kata Abi kepada wartawan, Rabu (29/6).

Selain melanggar Perda, lanjut Abi, Holywings juga melanggar peraturan wali kota (Perwal) tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

"Yang kedua adalah Perwal Bekasi nomor 52 a tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko," jelasnya.

Dia mengatakan, penyegelan bisa selama tujuh hari sesuai Perda 15 tahun 2020 tentang ATHB. Selama proses penyegelan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan setiap hari.

"Pengawasan tiap hari kita lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini, sudah kita lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," katanya.

Rekomendasi