Pabrik Minyak Goreng Curah Kemasan di Tangerang Digerebek Polisi

Pabrik minyak curah ilegal yang berada di Rasuna Said Nomor 29, RT 04 RW 04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek polisi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial K, yang memproduksi usaha ilegal tersebut.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pabrik Minyak Goreng Curah Kemasan di Tangerang Digerebek Polisi
Pemerintah Akan Hapus Minyak Goreng Curah. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Pabrik minyak curah ilegal yang berada di Rasuna Said Nomor 29, RT 04 RW 04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, digerebek polisi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang berinisial K, yang memproduksi usaha ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pabrik ilegal itu terbukti memasok minyak goreng curah yang disulap menjadi minyak goreng kemasan tanpa izin resmi dan di luar standar SNI.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai SNI, mau pun izin edar dengan merek Qilla," kata Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho, Senin (27/6).

Dari pengungkapan itu, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus mengemas minyak curah ke botol plastik dengan merek Qilla, sehingga dijual dengan harga minyak kemasan secara ilegal.

"Malah dijual pelaku lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET). Jadi tempat ini memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," terang Zain.

Akibat tindakannya itu, pelaku berinisial K, disangkakan Pasal berlapis sesuai pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 2 miliar," jelas dia.

Rekomendasi