Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus minyak goreng. Lin merupakan Penasihat Kebijakan atau Analisa Independent Research & Advisory Indonesia yang direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa surat kontrak.
Dia memiliki hubungan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang lebih dulu menyandang status tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Lin kerap terlibat dalam pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan. Khususnya, berkaitan dengan minyak goreng.