Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kebijakan dalam beribadah seiring pelonggaran protokol kesehatan diputuskan pemerintah. MUI mengizinkan salat berjemaah di masjid dan musala tanpa menggunakan masker bagi jemaah yang kondisinya sehat.
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/5).
Kendati terdapat pelonggaran protokol kesehatan, Asronun menuturkan, seluruh umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti salat yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.
Advertisement
Masjid dan Musala Tak Perlu Lagi Melipat Karpet
Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan salat berjemaah diharapkan dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu'an dalam beribadah.
Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.
Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun.
Advertisement
Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan pelonggaran ini dikeluarkan karena pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali.
Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Jokowi mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.
Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek juga tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.