Polisi mengungkapkan alasan kedatangan Raffi Ahmad dan pengacaranya, Sandy Arifin ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/5) kemarin. Mereka menemui penyidik Subit Siber Polda Metro Jaya, berdiskusi masalah hukum utamanya terkait Undang-Undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, kehadiran Raffi tidak untuk melaporkan seseorang.
"Betul saudara Raffi Ahmad datang ke Polda tapi tidak ada kaitannya dalam laporan yang di tujukan seseorang. Kemarin yang bersangkutan datang hanya untuk konsultasi hukum terkait UU ITE," katanya kepada wartawan, Kamis (12/5).
Advertisement
Dia menyebut, Raffi Ahmad tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.00 WIB. Raffi hanya satu jam mengobrol-ngobrol dengan penyidik unit Siber Polda Metro Jaya.
"Datangnya kurang lebih jam 5 sore sampai jam 6 sore, satu jam konsultasi," jelasnya.
Zulpan menerangkan, penyidik memberikan pemahaman terkait UU ITE. Itupun tidak menjurus kepada seseorang yang akan dilaporkan.
"Kalau dari konsultasi kemarin tidak ada mengarah kepada seseorang yang laporkan hanya ingin mengetahui penerapan UU ITE. Belum (membuat laporan yang ditujukan ke MZ)," tandasnya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com