Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp54 miliar lebih.
"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54.250.691.139," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo di Kantor Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).
Pengembalian uang negara itu merupakan tindak lanjut penanganan kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto Jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.
"Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2022 tim jaksa eksekutor telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp253.356.420.991 dan pada hari ini kembali ditambah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp54.250.691.139," jelas dia.
Advertisement
Adapun total penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini adalah sebesar Rp307.607.112.130. Menurut Nurcahyo, masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi atau penilaian agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter persegi milik PT Indosat Mega Media (IM2);
2. Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 meter persegi milik PT Indosat Mega Media (IM2);
3. Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2);
4. 14 Unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua;
5. Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp23.443.546.719.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.