Polisi menetapkan tiga tersangka pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (11/4) malam. Pembakaran terjadi usai unjuk rasa dilakukan sejumlah aliansi mahasiswa di gedung DPR/MPR.
"Kami telah mengamankan 3 orang pelaku," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto saat jumpa pers, Selasa (12/4).
Setyo mengatakan, ketiga tersangka merupakan warga Kota Bekasi. Ketiganya berinisial RS (22), RE (19), sementara satu tersangka berinisial AF masih di bawah umur.
"3 tersangka satu orang masih di bawah umur. Masih kelas 3 SMK dengan inisial AF warga dari kota Bekasi," ujar Setyo.
Advertisement
Setyo menambahkan, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik guna mengembangkan kasus untuk mencari nama-nama pelaku lainnya bersamaan dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun barang bukti didapatkan dari olah TKP pertama pecahan botol dari keterangan pelaku bom molotov. Kedua foto dari identifikasi Satreskrim serta rekaman CCTV.
Penetapan tiga tersangka ini usai polisi mengamankan 17 diduga pelaku pembakaran Pos Polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 Jo 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
"Sudah kita amankan kurang lebih 17 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana kepada wartawan di lokasi.
Dari kepolisian sudah mendalami keterangan dari pelaku pembakaran pos polisi tersebut. Polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pelaku.
"Kita dalami dulu. Kita punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status yang kita amankan," kata Wisnu