Kasus Polisi Bakar Eks Pacar di Sumsel, Penyidik Limpahkan Berkas ke Jaksa

Kasus pembakaran yang menewaskan seorang wanita, DN (25), yang dilakukan mantan pacarnya, Brigpol AN, di Muara Enim, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Kasus Polisi Bakar Eks Pacar di Sumsel, Penyidik Limpahkan Berkas ke Jaksa
Anggota Polres Langkat diduga bakar mantan pacar. Istimewa

Kasus pembakaran yang menewaskan seorang wanita, DN (25), yang dilakukan mantan pacarnya, Brigpol AN, di Muara Enim, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan, penyidik sudah menyerahkan berkas tahap satu ke kejaksaan. Penyidik segera menyiapkan kelengkapan berkas perkara jika sudah dinyatakan P-21 untuk proses pelimpahan tahap dua.

"Berkas tahap satu sudah kami limpahkan, mudah-mudahan tahap dua bisa menyusul secepatnya," ungkap Widhi, Jumat (8/5).

Dijerat Pasal Berlapis

Dikatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara.

Brigpol AN merupakan personel Polres Lahat. Dia juga akan menjalani sidang kode etik di Propam dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian.

"Kami tidak main-main dalam perkara ini karena tersangka oknum anggota polri dan kejahatannya luar biasa," ujarnya.

Tersangka Masih Dirawat

Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat 60 persen luka bakar yang dialaminya. Jika dokter memutuskan selesai perawatan, tersangka langsung ditahan di Mapolres Muara Enim.

"Kondisinya terus kami pantau dan kami bergerak cepat jika kesehatan tersangka membaik," kata dia.

Diketahui, aksi pembakaran itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumsel, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.

Kemudian, Brigpol AN yang datang menggunakan sepeda motor mematikan meteran listrik kontrakan korban. Dia membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga berisi bensin lantas menyiramkannya ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran.

Tak Terima Diputuskan

Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban. Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar.

Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sementara Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 60 persen.

Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.

Setelah menjalani perawatan lebih dari dua pekan di ruang ICU RSUD HM Rabain Muara Enim, korban meninggal dunia, Sabtu (26/3) pukul 14.30 WIB. Jenazah dibawa keluarga ke rumah duka di Kecamatan Muara Enim lalu dimakamkan di Pemakaman Pal 100 Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Sumsel, pada malam harinya.

Rekomendasi