Ayah di Buleleng Paksa Anak Kandung Penuhi Birahinya

Sementara, barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 potong baju kaus warna putih, 1 potong celana pendek warna hitam, 1 potong BH warna biru dan hasil visum et revertum.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Ayah di Buleleng Paksa Anak Kandung Penuhi Birahinya
Ayah perkosa anak kandung di Buleleng. ©2022 Merdeka.com

Seorang ayah kandung di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DPBK (44) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Buleleng, Bali, karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

"Per hari kemarin kita telah melakukan penanganan terhadap yang bersangkutan," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (8/4).

Ia menyebutkan, bahwa ditetapkan tersangka karena berdasarkan pemeriksaan hasil visum et revertum dari RSUD Buleleng, dan keterangan saksi-saksi serta ibu korban berinisial IAKA.

"Kita juga melakukan gelar perkara dan kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan dan langsung kita lakukan penangkapan dan penahanan 20 hari kedepan," imbuhnya.

Ia juga menerangkan, bahwa kasus tersebut terungkap bermula laporan dari korban yang merupakan anak kandung tersangka menyampaikan kepada ibu korban bahwa sudah disetubuhi sebanyak satu kali oleh tersangka.

"Ini, dilaporkan oleh ibu korban karena adanya pengaduan dari korban ke ibu kandung dan saudaranya yang ada di rumah tersebut. (Persetubuhan) dilakukan baru satu kali menurut pengakuan dari pelaku. Setelah itu, kita menindaklanjuti laporan oleh ibu korban dan kita telah memeriksa semua saksi termasuk korban," terangnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 01.00 Wita dini hari di rumah korban. Waktu itu, ibu korban sedang berada di luar rumah di Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Pelaku sadar (melakukan itu) dan (korban) dipaksa. Jadi, pada saat korban lagi tidur lalu tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban dan dipaksa melakukan hal tersebut," ungkapnya.

Sementara, untuk saat ini korban berada di rumah aman didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Buleleng.

Sementara, barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 potong baju kaus warna putih, 1 potong celana pendek warna hitam, 1 potong BH warna biru dan hasil visum et revertum.

"Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, seorang ayah kandung berinisial DPBK (44) diduga menyetubuhi putrinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Sumarjaya mengatakan, bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban dan ibunya berinisial IAKA pada Selasa (29/3) kemarin, ke Polres Buleleng.

"ini kasusnya baru dilaporkan kemarin siang. Perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian," kata Sumarjaya, Rabu (30/3) lalu.

Peristiwa itu, terjadi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu rumah yang ada di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dan didatangi oleh ayah korban. Kemudian, mengajak korban untuk melakukan perbuatan cabul. Namun, korban menolak sehingga ayah korban langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat. Selanjutnya menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

"Waktu itu, ibu korban tidak ada di tempat, terduga (pelaku) masih terlapor," imbuhnya.

Lewat peristiwa itu, korban merasa takut dan akhirnya diketahui oleh ibu korban sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Buleleng dan juga didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng.

"Untuk sementara, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor. Tindakan kepolisian yang dilakukan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan korban," ujarnya.

Rekomendasi