Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis lebih ringan itu diberikan setelah majelis hakim menilai aktivitas Munarman hanya menyembunyikan informasi mengenai tindak pidana terorisme yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga menimbulkan teror secara luas.
Kegiatan Munarman itu mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Sementara dalam pandangan JPU, dari serangkaian acara yang dilakukan Munarman dalam dakwaan dianggap turut terlibat dalam menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan ketiga namun tidak dengan dakwaan kedua JPU. Karena perbedaan pendapat itu, Munarman dijatuhi vonis vonis tiga tahun penjara.
Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sedangkan menurut majelis hakim pertimbangan yang memberatkan yakni Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam vonis kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
"Untuk pidananya penuntut umum meminta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).
Advertisement
Vonis Dinilai Adil
Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridlwan Habib mengajak semua pihak menghormati putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, vonis majelis hakim yang menilai Munarman terbukti menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme sesuai dakwaan ketiga JPU sudah melalui pelbagai pertimbangan.
Selain itu, dikatakan Ridlwan, vonis tersebut tak bisa dijadikan perbandingan dengan pidana didapat pelaku terorisme lain. Sebab pidana diberikan majelis hakim tetap terasa berat bagi terdakwa.
"Saya kira kita jangan terjebak pada angka-angka vonis, akan tetapi konstruksi hukumnya yakni bagaimana hakim menyatakan bahwa Pak Munarman terbukti dalam hal ini menyembunyikan data informasi terorisme karena itu divonis yang sudah dijatuhi itu," kata Ridlwan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/4).
Ridlwan menambahkan, vonis yang diberikan majelis hakim kepada Munarman sudah berdasarkan bukti. Sehingga pihak-pihak yang merasa tak puas dengan pidana tersebut dalam mengikuti proses hukum yang masih berjalan. Mengingat pihak Munarman dan JPU sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.
Selain itu, mekanisme persidangan kasus terorisme di Indonesia bisa dibilang termasuk yang paling baik jika dibandingkan dengan sejumlah negara seperti di timur tengah yang digelar tertutup. Sehingga, dia menegaskan, semua pihak bisa memantau proses hukum tersebut.
"Jadi bisa dilihat bisa disimak oleh siapa pun berbeda dengan beberapa negara-negara lain seperti di timur tengah yang sangat tertutup. Jadi saya kira ini kita tetap harus ikuti saja proses hukum yang tetap berjalan," kata Ridlwan.