Daftar Daerah Sudah Terapkan PTM 100 Persen: 5 Provinsi, 306 Kabupaten

Dari data dilaporkan Kemendikbud Ristek tercatat 306 daerah yang menggelar PTM 100 persen itu periode 29 Maret hingga 4 April 2022. Rinciannya, daerah berstatus PPKM level 1 yang menggelar PTM 100 persen ada 27.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Daftar Daerah Sudah Terapkan PTM 100 Persen: 5 Provinsi, 306 Kabupaten
Penyemprotan Disinfektan Rutin di Sekolah Saat PTM 100 Persen. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Sejumlah daerah telah memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen semester genap tahun ajaran 2021/2022. Terdapat 306 Kabupaten/Kota yang telah menerapkan PTM 100 persen.

Dari data dilaporkan Kemendikbud Ristek tercatat 306 daerah yang menggelar PTM 100 persen itu periode 29 Maret hingga 4 April 2022. Rinciannya, daerah berstatus PPKM level 1 yang menggelar PTM 100 persen ada 27.

Kemudian daerah level 2 melaksanakan PTM 100 persen mencapai 196. Sementara 77 daerah level 3 menerapkan PTM 100 persen.

"Ada 306 kabupaten kota yang sudah menetapkan kebijakan PTM 100%," kata Sesjen Kemendikbud Ristek Suharti saat dihubungi merdeka.com, Rabu (6/4).

Sementara terdapat Lima provinsi yang telah melaksanakan PTM 100 persen. Lima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Bali. Sementara untuk daerah luar Jawa dan Bali di antaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku. Lima daerah ini berstatus PPKM level 2.

Sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Bali rata-rata 65 persen menerapkan PTM 100 persen dan 34 persen menerapkan PTM 50 persen

1. Aceh

2. Nusa Tenggara Barat (NTB)

3. Kalimantan Tengah

4. Nusa Tenggara Timur (NTT)

5. Lampung

6. Kalimantan Utara

7. Sumatera Barat

8. Bengkulu

9. Kalimantan Selatan

10. Kepulauan Riau

11. Sulawesi Selatan

12. Sulawesi Utara

13. Kalimantan Timur

14. Riau

15. Sumatera Selatan

16. Jambi

17. Papua Barat

18. Sulawesi Barat

19. Kalimantan Barat

20. Gorontalo

21. Papua

22. Sumatera Utara

23. Kepualuan Bangka

24. Maluku Utara

Sementara untuk daerah Jawa dan Bali rata-rata yang menerapkan PTM 100 persen mencapai 28 persen. Sedangkan 50 persen di antaranya menerapkan PTM 50 persen dan 22 persen memberlakukan PTM 75 persen.

Berikut Provinsi di Jawa dan Bali Belum Menerapkan PTM 100 Persen:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

2. Jawa Tengah

3. Banten

4. Jawa Timur

5. Jawa Barat

Untuk daerah PPKM level 1 dan 2 menerapkan PTM 100 persen waktu jam pelajaran setiap hari dengan durasi maksimal enam jam. Aturan waktu belajar itu melihat vaksinasi dosis bagi tenaga pengajar dan pelajar di atas 80 persen serta lansia di atas 50 persen.

Sementara bagi daerah PPKM level 1 dan 2 yang menerapkan PTM 50 persen durasi jam pelajaran maksimal enam jam setiap hari. Penerapan PTM 50 persen ini meolihat jumlah vaksinasi bagi tenaga pengajar dan siswa yang masih di bawah 80 persen dan lansia 50 persen,

Sedangkan untuk daerah berstatus PPKM level 1 dan 2 dengan jumlah vaksinasi tenaga pengajar dan siswa di bawah 50 persen dan lansia 40 persen maka menerapkan PTM 50 persen. Dengan catatan durasi belajar maksimal empat jam setiap hari.

Kemudian untuk daerah PPKM level 3 dengan jumlah vaksinasi tenaga pengajar dan pelajar sekitar 40 persen dan lansia sekitar dari 10 persen maka menerapkan PTM 50 persen. Dengan durasi belajar maksimal empat jam setiap hari.

Sedangkan untuk daerah PPKM level 3 dengan jumlah vaksinasi kurang dari 40 persen bagi tenaga pengajar dan pelajar serta lansia kurang dari 10 persen maka menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Begitu juga bagi daerah berstatus PPKM level 4 menggelar PJJ penuh.

Sementara bagi daerah khusus menerapkan PTM 100 persen dengan maksimal belajar enam jam setiap hari. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

Suharti mengatakan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran. Dia menegaskan vaksinasi bukan syarat untuk melakukan baik pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas maupun kegiatan asesmen.

"Penambahan syarat seperti vaksinasi yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/3).

Dia menambahkan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan bahwa orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik. Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Selain itu juga perlu memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Dengan berlakunya surat edaran terbaru itu maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.

“Kemendikbudristek berharap agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” kata Suharti.

Rekomendasi