KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Kemendagri terkait Korupsi Dana PEN

perpanjangan penahanan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto dilakukan atas kepentingan penyidikan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirjen Kemendagri terkait Korupsi Dana PEN
Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto. ©2021 Merdeka.com

Penahanan tersangka Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu bulan. Mulai dari 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022.

"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini juga diketahui oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima, Senin (4/4).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan atas kepentingan penyidikan. Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersangka atas kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021 dengan terus memanggil sejumlah saksi.

"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," Ali menutup.

Selain mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, KPK juga telah menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ardian dan Laode juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: M Radityo

Rekomendasi