Diperiksa Polisi, Ibunda Indra Kenz Mengaku dapat Rp1 M untuk Berobat

Ibunda Indra Kenz, S diduga menerima aliran dana Rp1 miliar pada kasus dugaan investasi bodong bermodus Binomo.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Diperiksa Polisi, Ibunda Indra Kenz Mengaku dapat Rp1 M untuk Berobat
Rilis kasus Indra Kenz. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Bareskrim Polri memeriksa ibunda Indra Kesuma Alias Indra Kenz. Ibunda Indra Kenz berinisial S diduga menerima aliran dana Rp1 miliar pada kasus dugaan investasi bodong bermodus Binomo. Uang itu dipakai untuk keperluan pengobatan dan sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (1/4).

Gatot mengatakan penerimaan uang itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S selama 6 jam dengan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Pihaknya mengungkapkan, ibunda Indra Kenz ini datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dijalani pada Jumat 1 April 2022. S datang ke Bareskrim untuk dimintai keterangan sehari setelah ayah Indra Kenz, LHS diperiksa pada 30 Maret.

"Yang bersangkutan datang lebih awal. Dia datang kemarin (Kamis, 31 Maret)," kata Gatot.

"LHS itukan bapaknya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers.

Gatot mengatakan LHS telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam lebih dari pukul 15.00 Wib sampai 18.30 WIB, dengan dicecar 17 pertanyaan.

"Terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan," sebutnya.

Meski LHS telah diperiksa pada Kamis (17/3), pemeriksaan kali ini dilakukan untuk kepentingan kembali kelengkapan penyidikan.

"Mungkin ada tambahan (diperiksa dua kali) yang diperlukan penyidik. Bisa saja dipanggil dua kali," katanya.

Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi