Surat Perintah Keluar Hari Ini, Polri Segera Jemput Paksa Fakarich Mentor Indra Kenz

Kendati demikian, Gatot tidak bisa menyampaikan terkait lokasi keberadaan dan akan dibawa kapan Fakarich untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Surat Perintah Keluar Hari Ini, Polri Segera Jemput Paksa Fakarich Mentor Indra Kenz
Indra Kenz kenakan seragam tahanan. ©2022 Merdeka.com

Penyidik Bareskrim Polri segera menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama atau dikenal dengan Fakarich yang disebut sebagai mentor trading dari tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz setelah dua kali mangkir.

"Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa. Akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa paksa. Hari ini suratnya sudah dikeluarkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).

Kendati demikian, Gatot tidak bisa menyampaikan terkait lokasi keberadaan dan akan dibawa kapan Fakarich untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

"Kalau posisinya kita tidak bisa sampaikan," katanya.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo untuk mengejar sosok di balik layar yang mengajarkan tersangka menghilangkan barang bukti dan menguras rekening, dalam kasus Indra Kenz.

Khususnya terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Diketahui memang salah satunya adalah Fakarich yang disebut sebagai guru dari tersangka.

Sementara, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

Rekomendasi