Bareskrim Polri telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi ilegal trading aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidkesus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).
Hal itu dilakukan menyusul penahanan Indra Kenz yang berakhir Kamis, 17 Maret 2022. Sehingga penyidik telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz. Indra Kenz selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April (2022)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi terpisah.
Perpanjangan penahanan tersebut telah sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) dan (2)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana pihak kepolisian memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya, setelah masa penahanan 20 hari selesai.
Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.