Diduga Korupsi Dana Diklat Kepsek, Kadisdik Musi Rawas dan 2 Anak Buah Dibui

Diklat penguatan kepala sekolah sebenarnya sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Musi Rawas. Namun, ketiga tersangka beralasan anggaran kurang sehingga mengajukan opsi kepala sekolah wajib membayar iuran masing-masing Rp3 juta dan disepakati peserta.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Diduga Korupsi Dana Diklat Kepsek, Kadisdik Musi Rawas dan 2 Anak Buah Dibui
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menahan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan dana Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepala Sekolah di Musi Rawas. Kerugian negara atas perbuatan itu sebanyak Rp428 juta.

Ketiga tersangka adalah Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas yang berstatus pengguna anggaran inisial IE serta dua anak buahnya yakni Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan sebagai PPTK inisial M, dan RS selaku administrasi kegiatan. Penahanan selama 20 hari ke depan mulai 21 Maret 2022.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Aan Tomo mengungkapkan, perkara ini terjadi pada anggaran 2019. Diklat penguatan kepala sekolah sebenarnya sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Musi Rawas. Namun, ketiga tersangka beralasan anggaran kurang sehingga mengajukan opsi kepala sekolah wajib membayar iuran masing-masing Rp3 juta dan disepakati peserta.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Hakmaz Taba yang dihadiri 283 kepala sekolah dari SD dan SMP di Musi Rawas. Setelah ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyelidikan dilakukan pada Maret 2020.

"Dari gelar perkara, tiga pejabat itu ditetapkan tersangka dan kemarin langsung dilakukan penahanan selama 20 hari," ungkap Aan, Selasa (22/3).

Dikatakan, total dana diklat yang terkumpul sebesar Rp1,122 miliar yang berasal dari Rp483 dari APBD dan Rp639 dari dana sharing atau patungan peserta. Dari perhitungan BPKP, total kerugian sebanyak Rp428 juta.

"Mereka menggunakan sebagian dana diklat untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Aan menyebut tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Karena itu, pihaknya akan mendalami dengan meminta keterangan saksi dan fakta persidangan nantinya.

"Berkas secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum supaya dapat segera disidangkan," pungkasnya.

Rekomendasi