Pandu Riono: Aturan Wajib Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Dihentikan

Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mendorong pemerintah membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Namun, pembebasan karantina ini hanya diperuntukkan bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap dan negatif Covid-19.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Pandu Riono: Aturan Wajib Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bisa Dihentikan
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mendorong pemerintah membebaskan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Namun, pembebasan karantina ini hanya diperuntukkan bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap dan negatif Covid-19.

"Kebijakan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap dan hasil tes PCR saat kedatangan negatif, bisa dihentikan," katanya, Senin (21/3).

Usulan pembebasan karantina bagi PPLN ini merujuk pada situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. Seperti kondisi kasus terkonfirmasi positif, hospitalisasi, hingga kematian yang terus menurun. "Situasi pandemi di Indonesia terus membaik," ujarnya.

Data Covid RI

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian terus menurun. Data Minggu (20/3), kasus positif turun menjadi 5.922 dari data Sabtu (19/3) berada di angka 7.951.

Kasus aktif juga terus bergerak turun ke level 219.688 dibandingkan hari sebelumnya mencapai 229.734. Keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 nasional ikut menurun.

Data kemarin, angka BOR turun hingga berada di level 14 persen. BOR rumah sakit seluruh provinsi di Indonesia tidak ada yang mengalami kenaikan.

"Kita berharap bisa menekannya hingga di bawah 5 persen,” kata Nadia melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Nadia menyebut, semua indikator penanganan Covid-19 menjadi acuan pemerintah untuk menentukan status pandemi secara nasional. Bila penanganan Covid-19 terus membaik selama periode enam bulan, maka aktivitas kegiatan masyarakat akan dilonggarkan secara aman.

"Harapannya saat ini masyarakat bersabar untuk sama-sama menunggu indikator-indikator penanganan Covid-19 terkendali dengan lebih baik dan lebih konsisten lagi," ujarnya.

Lewati Puncak Omicron

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengklaim Indonesia telah berhasil melalui puncak Omicron. Kondisi ini ditandai dengan terjadinya penurunan kasus positif Covid-19 mingguan dalam tiga pekan terakhir.

"Hanya dalam tiga minggu berturut-turut, kasus positif mingguan telah turun sebesar 64 persen setelah mencapai puncak tertinggi pada pertengahan Februari silam," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/3).

Penurunan juga terjadi pada kasus kematian dan kasus aktif Covid-19. Wiku menyebut, kini kasus kematian akibat Covid-19 menurun hingga 10 persen dari puncak Omicron. Sementara kasus aktif berkurang menjadi 340.000 atau 5,82 persen dari data pekan lalu mencapai 470.000.

"Turunnya kasus aktif didukung pula dengan bertambahnya orang sembuh. Di minggu ini, terdapat 270.000 orang sembuh yang meningkatkan persentase kesembuhan hingga mencapai 91,6 persen. Sementara di minggu lalu, persentase kesembuhan hanya 89,11 persen," jelasnya.

Penurunan kasus aktif dan meningkatnya kesembuhan berdampak pada berkurangnya keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19. Pada 6 Maret 2022, BOR rumah sakit hampir mencapai 30 persen. Sementara per 13 Maret 2022 hanya sekitar 20 persen.

Menurut Wiku, keberhasilan Indonesia melewati puncak Omicron berkat kerja keras masyarakat dan pemerintah. Masyarakat telah tertib menerapkan kebijakan pengendalian yang telah dirumuskan oleh pemerintah.

Sementara pemerintah, baik pusat maupun daerah tanpa lelah mengupayakan pengendalian kasus melalui kebijakan berlapis.

"Kita telah bersama-sama mengupayakan kebijakan perjalanan luar negeri, dalam negeri, pengendalian pada fasilitas publik sehingga pengendalian pada tingkat terkecil yaitu PPKM mikro," kata dia.

Rekomendasi