Diperiksa Sebagai Tersangka, Haris Azhar Nilai Ada Upaya Pembungkaman

Haris melihat banyak laporan yang lebih penting diusut ketimbang pencemaran nama baik yang menyeretnya. Dia mengaku banyak laporan yang dilayangkannya bersama sejumlah aktivis, justru mandek.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Diperiksa Sebagai Tersangka, Haris Azhar Nilai Ada Upaya Pembungkaman
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (21/3) sekitar pukul 10.45 WIB. Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

Haris Azhar berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada wartawan, Haris Azhar menilai penetapan status tersangka bermuatan politis. Dia juga menilai ini sebagai bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil," kata Haris Azhar.

Haris melihat banyak laporan yang lebih penting diusut ketimbang pencemaran nama baik yang menyeretnya. Dia mengaku banyak laporan yang dilayangkannya bersama sejumlah aktivis, justru mandek.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia telah berdasarkan dua alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHAP.

Zulpan membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus Haris dan Fatia. Zulpan menyampaikan, penyidik bekerja sesuai SOP.

"Enggak lah (tidak kriminalisasi) kita bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga. Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka besok," ujar dia.

September 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan menyampaikan pendapat tidak bersifat absolut atau mutlak. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggungjawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.

Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.

"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.

Luhut meminta masyarakat, terutama publik figur berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Luhut kemudian mengungkapkan alasannya mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Jadi saya kira pembelajaran kita semua. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi