Cerita TKI di Arab Saudi Terima Upah Rp523 Juta usai Tak Dibayar Majikan 24 Tahun

Pekerja migran asal Indonesia berinisial PUB itu bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di kota Abha, Arab Saudi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Cerita TKI di Arab Saudi Terima Upah Rp523 Juta usai Tak Dibayar Majikan 24 Tahun
KBRI Jeddah Selamatkan Gaji Buruh Migran di Arab. Antara

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali membantu untuk menyelamatkan gaji seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi senilai 140 ribu riyal atau sekitar Rp523 juta.

Pekerja migran asal Indonesia berinisial PUB itu bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di kota Abha, Arab Saudi.

Masalah pembayaran gaji itu berhasil diungkap saat petugas di KJRI Jeddah mewawancarai PUB untuk menanyakan apakah ia diperlakukan baik selama bekerja dan apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikan.

Kepada petugas, perempuan kelahiran Bandung 1968 tersebut mengaku belum pernah menikmati hasil jerih payah selama bekerja pada keluarga majikannya.

KJRI Panggil Majikan

Menanggapi situasi itu, petugas KJRI Jeddah memutuskan untuk segera mengamankan PUB di tempat perlindungan (shelter) KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.

Pihak KJRI Jeddah kemudian memanggil majikan PUB untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak-hak PUB sebagai pekerja.

Keluarga majikan PUB pun akhirnya berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hal asisten rumah tangga itu, tetapi memohon waktu untuk menjual sebidang tanah agar bisa membayar gaji PUB.

Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak PUB senilai 140 ribu riyal. Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah-terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB dan dua orang saksi.

Kelalaian Pembayaran Gaji Buruh Migran Kerap Terjadi

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan kasus-kasus pekerja migran Indonesia, khususnya kelalaian pembayaran gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir, mendominasi permasalahan WNI di Arab Saudi.

"Persoalan ini dialami bukan saja oleh pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan," kata Eko, dikutip dari keterangan KJRI Jeddah di Jakarta, Kamis (17/3).

Menurut dia, kasus-kasus tersebut sering kali berhasil diungkap saat WNI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan perjanjian kerja. Oleh sebab itu, kata dia, KJRI Jeddah terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang terkait di Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan berbagai perkara yang dialami pekerja migran Indonesia, termasuk masalah pembayaran gaji.

"Ada juga yang kita ungkap saat kegiatan pelayanan terpadu ke daerah-daerah. Ada juga yang melalui laporan ke call center atau media sosial KJRI Jeddah," ujar Konjen Eko.

Rekomendasi