Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay berharap pemerintah dalam waktu dekat menetapkan peralihan status dari pandemi ke endemi. Sebab, pemerintah sudah melonggarkan aturan terkait Covid-19.
"Saya dengar pemerintah akan mengubah status dari pandemi, ini saya kira perubahan status yang cukup penting karena negara-negara lain sudah melakukan, karena kalau sudah endemi artinya pemerintah sudah yakin bahwa virus Covid ini tidak berbahaya lagi," katanya saat dihubungi, Kamis (10/3).
Selain itu, pemerintah diharapkan menyiapkan obat-obat secukupnya untuk meringankan Covid baik di rumah sakit maupun apotek. Sehingga, bila terpapar Covid masyarakat tidak pontang panting mencari obat.
"Dan itu saya kira salah satu syarat kalau mau dilakukan menjadi endemi itu," kata politisi PAN ini
"Jadi misalnya kalau flu dia beli obat flu, nambah vitamin, kalau memang begitu adanya sudah ada momentum dimana memang Covid ini sudah tidak berbahaya lagi atau kita sudah bisa hidup berdampingan dengan Covid," sambung.
Advertisement
Saleh mendorong agar seluruh aturan ketat yang selama ini diterapkan untuk disesuaikan dengan keadaan kasus yang sudah melandai. Misalnya aturan di tempat ibadah maupun sekolah.
"Misalnya orang sekarang sudah tidak perlu lagi swab antigen kalau mau perjalanan, Saya kira ini harus di sinkronisasi dengan aturan aturan di sekolah di rumah ibadah di tempat tempat lain, sekarang kan sekolah sekolah kita masih tutup, banyak yang daring jadi kelihatannya pemerintah sudah menganggap (situasi Covid-19) ini biasa," tuturnya.
Pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran aktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 7 Maret 2022. Pelonggaran aturan diterapkan menyusul melandainya kasus positif Covid-19 di tanah air.
Berikut Aturan yang Dilonggarkan:
1. Karantina Dihapus
Kini, pelaku perjalanan luar negeri terbebas dari karantina begitu mendarat di tanah air, khususnya Bali. Namun, aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap pulus booster atau dosis ketiga.
2. Bebas Syarat Tes Covid-19
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh baik jalur darat, laut dan udara kini tidak wajib lagi melakukan tes antigen maupun PCR, jika sudah divaksinasi dosis kedua.
3. Karantina 1 Hari
Selanjutnya, pemerintah juga memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tiba di Indonesia. Termasuk jemaah umrah. Kini, mereka hanya wajib menjalani karantina selama satu hari saja.
4. Penonton Olah Raga
Selanjutnya, untuk pertandingan olah raga kini diperbolehkan dihadiri penonton secara langsung. Dengan kapasitas disesuaikan status PPKM tiap daerah. PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.
5. Saf Jemaah Masjid Dirapatkan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyikapi pelonggaran aturan. Kini, saf jemaah di masjid kembali dirapatkan. Termasuk, jemaah pengajian di perkantoran atau perumahan.
6. Tak Ada Jarak di KRL
Merespons aturan pelonggaran, KAI Commuter juga menghapus jaga jarak bagi penumpang. Selain itu, balita juga kini diperbolehkan menaiki Commuter Line.
Ibu Kota DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 2. Untuk itu, sejumlah aturan mulai disesuaikan. Yakni:
- Kapasitas penumpang angkutan umum kini 100 persen
- Kapasitas perkantoran menjadi 75 persen
- Kapasitas pusat kebugaran atau gym 75 persen
- Sektor kritikal seperti bahan pokok, toko bahan bangunan, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) bisa beroperasi secara 100 persen
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.