MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo 5 Tahun Bui, ICW: Fakta Dia Korupsi Harusnya Diperberat

Oleh karena itu, Lalola mendesak agar MA membuat panduan pemidanaan untuk pasal suap sehingga masalah ketidakjelasan alasan meringankan maupun memberatkan lebih jelas dan terukur.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo 5 Tahun Bui, ICW: Fakta Dia Korupsi Harusnya Diperberat
Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik alasan Mahkamah Agung (MA) terkait posisi menteri yang menjadi pertimbangan untuk meringankan masa hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Putusan MA tentu mengecewakan. Fakta bahwa Eddy Prabowo terjerat kasus korupsi ketika menjabat sebagai Menteri KKP justru tanda bahwa kinerjanya buruk," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter kepada merdeka.com, Kamis (10/2).

Lalola menilai seharusnya alasan posisi Edhy sebagai menteri menjadi pertimbangan memberatkan untuk menambah masa hukuman mantan Politikus Partai Gerindra tersebut.

"Seharusnya status menteri justru memberatkan hukumannya, dan bukan meringankan," tuturnya.

Selain itu, Lalola juga menyayangkan beberapa vonis belakangan MA yang justru kerap memotong masa hukuman para koruptor dalam tahap vonis kasasi.

"Memang sangat disayangkan MA justru berkontribusi dalam upaya yg kontra produktif dengan penjeraan terdakwa korupsi," katanya.

Oleh karena itu, Lalola mendesak agar MA membuat panduan pemidanaan untuk pasal suap sehingga masalah ketidakjelasan alasan meringankan maupun memberatkan lebih jelas dan terukur.

"MA sebenarnya sudah punya panduan pemidanaan untuk perkara korupsi dengan jenis perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara," jelasnya.

"Sudah saatnya MA memperluas cakupannya hingga ke pasal tipikor lain yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara," sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA memvonis Edhy pidana penjara selama 5 tahun.

"Memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo. PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Edhy. Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara.

Selain meringankan vonis Edhy, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.

Adapun hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah.

Andi menyebut, pertimbangan tiga hakim MA yang memotong vonis Edhy itu lantaran menganggap vonis 9 tahun PT DKI tak mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap Edhy Prabowo. Menurut para hakim MA, selama menjadi Menteri KKP, Edhy Prabowo memiliki jasa besar.

"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," kata Andi.

Andi menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan dengan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.

Rekomendasi