Polisi Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu Kemasan Teh China di Pandeglang

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 23kg, dari jaringan internasional yang masuk dari pesisir laut Banten.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Polisi Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu Kemasan Teh China di Pandeglang
Polisi gagalkan penyelundupan sabu di Pandeglang. ©2022 Merdeka.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 23kg, dari jaringan internasional yang masuk dari pesisir laut Banten.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (8/3) sekitar pukul 09.40 WIB, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, ada aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang nonlokal membawa dua koper saat pagi hari.

"Petugas mengamankan tiga orang dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Enja dan AS alias Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung–Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu. saat diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (9/3).

Shinto mengungkapkan saat interogasi awal, AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera, lalu dilakukan pengembangan dan penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.

"Perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut diketahui berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur Pandeglang," ungkapnya.

Tersangka yang dimakan yakni ISB (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35), nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51), wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) buruh, warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.

"Dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," lanjut Shinto.

Polisis juga mengamankan satu mobil Kijang Innova, satu kapal kincang dan satu airsoft gun.

Para tersangka dijerat pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi