Bersaksi di Sidang Munarman, Rocky Gerung Bicara soal Pergeseran Makna Radikal

Rocky Gerung berpendapat ketika kata radikal dipergunakan sebagai headline pemberitaan telah membuat pergeseran makna. Di mana semulanya dipakai untuk mengaktifkan dialektis. Kini, orang-orang menjadi takut jadi radikal.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Bersaksi di Sidang Munarman, Rocky Gerung Bicara soal Pergeseran Makna Radikal
Rocky Gerung Bersaksi di Sidang Munarman. Bachtiaruddin

Akademisi Rocky Gerung menilai penggunaan istilah radikal telah bergeser pemaknaan ketika dijadikan headline atau pokok berita. Menurut Rocky Gerung, istilah itu bergeser makna ketika masuk ke dalam headline pemberitaan.

Hal itu dikatakan Rocky Gerung saat dihadirkan sebagai saksi A de Charger atau saksi meringankan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3).

"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," kata Rocky Gerung.

Kemudian Rocky Gerung, menggambarkan ketika dirinya sebagai seorang dosen di Universitas Indonesia (UI). Dia selalu meminta kepada para muridnya ketika di kelas untuk berfikir secara radikal ketika berdiskusi.

"Karena saya setiap kali masuk ruang kelas, saya bilang: kalau anda tidak berpikir radikal, keluar dari kelas saya. karena saya ingin ada debat radikal. Soal apa saja. Soal tuhan, kemanuasiaan, negara, segala macam, interpretasi hukum," tutur dia.

Oleh sebab itu, Rocky Gerung berpendapat ketika kata radikal dipergunakan sebagai headline pemberitaan telah membuat pergeseran makna. Di mana semulanya dipakai untuk mengaktifkan dialektis. Kini, orang-orang menjadi takut jadi radikal.

"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," beber Rocky Gerung.

Adapun dalam sidang kali ini, Rocky hadir sebagai saksi ahli A de Charge alias meringankan bagi terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas perkara dugaan tindak pidana teroris.

Di mana, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Sehingga Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi