Angelina Sondakh Bebas Maret 2022

Angelina Sondakh sudah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang sudah dibayarkan. Namun karena uang pengganti masih belum ada yang dibayarkan sehingga Angelina Sondakh menjalani tambahan hukuman penjara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Angelina Sondakh Bebas Maret 2022
angelina sondakh di Rutan Pondok Bambu. ©2016 Merdeka.com/ronauli

Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh bakal bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Angelina Sondakh dikabarkan bebas pada Maret 2022.

Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkum HAM) Rika Aprianti membenarkan, Angelina Sondakh akan menyudahi masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan pada bulan Maret 2022. Terkait tanggal Angelina Sondakh bebas, Rika berjanji akan menginformasikan kemudian.

"Bulan Maret, tanggal pasti kami pastikan lagi," kata Rika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/3).

Dapat Remisi Tiga Bulan

Rika menjelaskan, Angelina Sondakh sudah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang sudah dibayarkan. Namun karena uang pengganti masih belum ada yang dibayarkan sehingga Angelina Sondakh menjalani tambahan hukuman penjara.

"Sudah dibayar tapi masih sekitar berapa miliar lagi (yang belum) dan itu penggantinya 4 bulan 15 hari (masa kurungan)," kata Rika.

Rika menambahkan, selama menjalani pidana Angelina Sondakh menerima remisi selama 3 bulan atau remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali semua warga binaan.

"Jadi dari 3 bulan ini Angelina berhak untuk diprogramkan cuti menjelang bebas dan besarnya cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Diperkirakan bulan maret ini bisa keluar. Artinya, 3 bulan sisanya dijalankan di luar, tapi itu belum bebas murni dan masih dengan bimbingan dari pemasyarakatan," tutup Rika.

Perjalanan Hukum Angelina Sondakh

Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai dalam kasus rasuah anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal kasus suap Wisma Atlet.

Hakim memvonis Angelina Sondakh selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 10 Januari 2013. Namun, Angelina mengajukan banding dan membuat hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.

Tak patah arang, Angelina Sondakh mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk masa hukumannya. Hasilnya, hukuman dikurangi dua tahun dan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Rekomendasi