Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu (2/ 3) pekan depan. Demikian disampaikan, Anggota Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar bahwa agenda sidang masih untuk mendengarkan saksi ahli meringankan atau A de Charge.
"(Saksi dihadirkan) ahli Pidana, tata negara, agama, kriminolog," kata Azis usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (23/2).
Azis menyebut pada sidang pekan depan pihaknya telah menjadwalkan akan menghadirkan sekitar tujuh sampai delapan saksi ahli A de Charge. "Ada, ada tokoh yang jadi ahli. Kurang lebih tujuh sampai delapan," sebutnya.
Adapun dalam sidang hari ini, Tim Penasehat Hukum Munarman telah menghadirkan sejumlah saksi A de Charge salah satunya, Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer.
Dalam kesaksiannya, Immanuel menjelaskan bahwa kedatangannya sebagai saksi karena keinginannya pribadi untuk membela Munarman. Karena dia meyakini, jika mantan Sekretaris FPI itu tidak pernah terlibat gerakan terorisme sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Terlebih selama kenal dengan Munarman, Immanuel tidak pernah mendengar suatu seruan yang disampaikan terdakwa untuk memusuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional.
"Saya tidak meyakini seperti itu, karena sampai detik ini presidennya gak berubah, presiden Jokowi yang didukung oleh saya," ujarnya.
Lebih lanjut, Immanuel pun menceritakan ketika dirinya langsung mengkonfirmasi perihal keterlibatan Munarman dalam acara baiat berkedok seminar di Makassar pada tahun 2015.
"Ya saya konfirmasi saat itu,
Saya diskusi dengan Munarman saya konfrontir ke beliau, beliau bilang gak. Karena dia tahu kelompok ISIS mainan dari luar," bebernya.
"Itu saya pertegas sekali, jangan sampai sidang ini. Muncul opini kalau Munarman bagian dari ISIS, karena Munarman ini saya yakini tegak lurus pada NKRI," lanjutnya.
Advertisement
Sekedar informasi jika dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Sehingga Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.