Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Dia ditahan usai membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara. Karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, Brigjen Junior diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Brigjen TNI Junior Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
“Yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat,” kata Tatang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).
Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari-15 Februari 2022. Saat ini, berkas perkara Brigjen Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
“Sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” kata Tatang lagi.
Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kasad Jenderal Dudung Abdurachman, dengan alasan sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.
“Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer,” jelas Tatang.
Selain itu, lanjut Tatang, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer. Sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI.
Advertisement
Awal Kasus
Kasus ini berawal dari video Brigjen Junior Tumilaar marah-marah terkait persoalan sengketa lahan warga Bojong Koneng dengan pihak Sentul City.
Kepada merdeka.com, jenderal bintang satu itu mengungkap kemarahan nya itu, lantaran tindakan PT. Sentul City yang secara sewenang-wenang menggusur warga Desa Bojong Koneng.
"Ya bagaimana kita tega rakyat lahannya, garapannya, rumahnya, pagarnya, dibongkar sama mereka itu. Dan mereka kan mengangkat saya sebagai penasehat Warga Bojong Koneng, korban penggusuran tanah oleh PT Sentul City," kata Tumilaar.
Terlebih, dia yang kini telah ditunjuk sebagai penasihat warga Bojong Koneng mengaku semakin marah ketika, pihak Sentul City menggunakan jasa preman untuk mendesak dan mengamankan warga selama proses penggusuran yang terjadi pada Senin (24/1).
"Mereka (Sentul City) pakai dengan preman, kalau saya mau berantem dengan preman itukan warga kita juga. Kan tentara harus berpikir masa kita melawan warga negara kita," tegasnya.
Meski, Tumilaar memahami jika para preman itu hanya menjalankan tugas. Namun tetap dia berusaha menyadarkan kepada para preman agar tidak ikut menindas rakyat dalam hal ini warga Desa Bojong Koneng.
"Sedangkan, PT Sentul City itukan sudah menjual kepada korporasi kepada Genting Highlands, Malaysia, ya lawan kita itu PT. Sentul City, bukan preman,” katanya.
Setelah kemarahan tersebut, Brigjen Junior Tumilaar langsung diperiksa Pomad. Dalam rangkaian pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa Brigjen Junior Tumilaar melampaui kewenangannya.
Advertisement
Kata Jenderal Dudung
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar. "Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.
Advertisement
Danpuspomad
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan.Menurut dia, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 dan berkas perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," kata Chandra.
Jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI JT sejak dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung). "Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.