Satpol PP Kota Semarang menyegel 109 lapak pedagang di Pasar Johar Cagar Budaya disegel, Senin (21/2). Lapak yang disegel itu merupakan lapak yang tidak ada berita acara serah terima (BAST) tapi sudah dipakai, dan ada juga yang sudah memiliki BAST namun dibiarkan kosong.
"109 lapak kita segel karena lapaknya dibiarkan kosong. Dinas Perdagangan sudah menegur, dan koordinasi ke kita untuk penataan Johar tengah, utara dan selatan," kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Senin (21/2).
Dari Dinas Perdagangan total ada 555 lapak yang harus disegel. Penyegelan dilakukan bertahap di hari hari selanjutnya, bila ada pedagang ingin menempati lapak yang disegel, harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Batas mengurus izin hingga 15 hari kedepan
"Kalau sudah 15 hari tidak ada yang mengurus, akan kita alihkan ke pedagang lain. Masih banyak pedagang yang butuh lapak," ungkapnya.
Ia menyayangkan sikap pedagang yang menempati lapak tanpa adanya BAST maupun membiarkan kosong setelah adanya BAST
"Pasar Johar ini kan sudah direnovasi memakan anggaran hampir Rp 750 Miliar," tandasnya.
Sementara itu, seorang pedagang pemilik lapak Suwarti mengaku kaget tidak ada pemberitahuan soal penyegelan.
Pedagang lain mengakui banyak pedagang yang membiarkan lapak sekitar kosong.
"Ini sudah kosong hampir dua bulan," tandasnya.