Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang warga negara (WN) Filipina, yang tinggal di Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warga negara Filipina ini diamankan atas laporan masyarakat, karena sudah menetap di desa itu selama empat tahun terakhir, tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra menjelaskan, WNA yang diamankan berinisial DC. Dia diketahui telah tinggal di Desa Borani tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun.
"Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa di daerah Borani ada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian," ujarnya, Sabtu (19/2).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, mereka mengumpulkan bahan serta fakta dalam memastikan laporan itu. Tim operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta Dukcapil pun dikerahkan.
Advertisement
Hasil operasi tim gabungan, DC mengaku sebagai warga negara Filipina. Namun karena kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan, DC pun dibawa ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
"Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," jelas Jaya Mahendra.
Ia menambahkan, DC akan tempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo 30 hari ke depan karena terbukti berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah.
"Dia terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku, serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah. Dia ditempatkan di ruang detensi sampai memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," tutup Jaya Mahendra.