Bobol 6 Mesin ATM di Samarinda, Teknisi Gasak Rp2,4 M Langsung ke Bali Foya-Foya

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo menerangkan, AT membobol ATM sejak September 2021 sampai dengan Januari 2022. Kasus itu dilaporkan oleh pihak bank.

Saud Rosadi
Oleh Saud Rosadi - Reporter
Bobol 6 Mesin ATM di Samarinda, Teknisi Gasak Rp2,4 M Langsung ke Bali Foya-Foya
Usai Bobol Duit Rp2,4 Miliar, Teknisi ATM Foya-Foya di Bali. ©2022 Merdeka.com

AT, salah seorang teknisi mesin ATM di Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk Polda Kaltim. Dia ditetapkan tersangka pembobolan ATM senilai Rp2,4 miliar. Uang sebanyak itu dia gunakan di antaranya untuk pelesiran ke Bali.

AT ditangkap 5 Januari 2022 lalu dan menjalani pemeriksaan maraton penyidik Polda Kalimantan Timur sambil dilakukan pengumpulan barang bukti. Diketahui AT seorang teknisi perusahaan di bidang perawatan dan perbaikan mesin ATM.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo menerangkan, AT membobol ATM sejak September 2021 sampai dengan Januari 2022. Kasus itu dilaporkan oleh pihak bank.

"Dia (AT) diamankan di Samarinda saat akan beraksi lagi di ATM berikutnya," kata Yusuf, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (17/2).

Dari penyidikan, AT diketahui membobol 6 mesin ATM di tiga daerah Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan kota Samarinda. "Dia melakukannya seorang diri karena keahliannya memang itu," ujar Yusuf.

"Jadi dia tidak mengambil uang dari rekening nasabah lewat mesin ATM. Melainkan dia memindahkan uang bank ke rekening pribadinya. Nilainya sampai Rp2,4 miliar," tambah Yusuf.

Uang sebanyak itu, lanjut Yusuf, digunakan untuk berfoya-foya seperti pelesiran ke Bali dan membeli barang bermerek. "Iya, untuk memperkaya diri sendiri," sebut Yusuf.

"Dalam kasus ini, uang nasabah tidak ada yang hilang karena dia tidak mengambil uang rekening nasabah. Dia ambil uang bank dioper ke rekening pribadinya. Nasabah tidak dirugikan," jelas Yusuf kembali menegaskan.

Tersangka AT meringkuk di penjara Polda Kaltim. Dia dijerat pasal 363 KUHP Ayat (1) poin 5e junto Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 8 tahun penjara.

Rekomendasi