Tersangka penipuan bermodus arisan online di Karawang bertambah menjadi tiga orang. Dua tersangka baru yang ditetapkan berinisial F dan AR.
Sebelumnya, polisi hanya menetapkan satu tersangka berinisial D. "Untuk perkembangan kasus arisan online, ada tambahan dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Peran kedua tersangka baru ini sebagai reseller dari arisan online (arisan bodong) yang dipimpin oleh tersangka berinisial D,"kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kamis (10/2).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Mereka juga meminta keterangan 13 reseller lainnya, yang kini masih berstatus saksi pada kasus penipuan berkedok arisan online itu.
Advertisement
Korban Rugi Miliaran Rupiah
"Para reseller bertugas mencari member, yang nantinya uang setoran dari para member akan diputarkan lagi untuk menutup pembayaran member-member lainnya. Karena arisan ini bukan seperti arisan pada umumnya, sehingga arisan online ini sudah mulai kolaps pada bulan Desember 2021," papar Oliestha.
Dari hasil penyidikan petugas, total kerugian materi yang dialami seluruh korban mencapai kisaran Rp 2 miliar. "Member arisan online ini rata-ratanya berasal dari Karawang, Purwakarta, Subang dan Bekasi," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.