Pemerintah Ubah Strategi Penanganan Pandemi, Kini Fokus Rawat Inap RS dan Kematian

Luhut menjelaskan, strategi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level akan berubah.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Pemerintah Ubah Strategi Penanganan Pandemi, Kini Fokus Rawat Inap RS dan Kematian
Menko Marves Luhut Panjaitan. ©2021 Merdeka.com

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mengubah strategi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Kini, pemerintah fokus pada rawat inap rumah sakit dan kematian.

"Tadinya fokus pada laju penularan menjadi fokus pada pendekatan rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian," ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1).

Perubahan strategi penanganan pandemi ini mengikuti karakteristik Covid-19 varian Omicron. Varian Omicron memiliki tingkat penularan yang berbeda dengan varian sebelumnya, yakni Delta.

Luhut menjelaskan, strategi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level akan berubah. Ke depan, pemberian bobot dalam penentuan level PPKM lebih besar pada rawat inap di rumah sakit. Namun, bukan berarti, indikator penanganan pandemi yang sudah ditetapkan WHO dihilangkan.

"Pemerintah tetap menggunakan enam indikator menjadi standar WHO. Tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di rumah sakit," jelasnya.

Pemberian bobot yang lebih besar pada rawat inap ini sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien Covid-19 tidak bergejala atau gejala ringan untuk tidak masuk rumah sakit. Jika jumlah pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit rendah, maka level PPKM membaik.

"Selain itu, langkah ini juga menjaga upaya pemulihan ekonomi dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi aman. Jadi ini membuat equilibrium yang bagus makanya telemedicine oleh Kementerian Kesehatan itu benar-benar dibuka dengan baik," paparnya.

Tak hanya itu, syarat bagi daerah yang memasuki PPKM level 1 dan 2 berubah. Sebelumnya, syarat memasuki PPKM level 1 dan 2 cukup mencapai target vaksinasi dosis pertama, kini harus dosis lengkap.

Menurut Luhut, perubahan syarat ini untuk mengakselerasi vaksinasi dosis lengkap di kabupaten dan kota di Indonesia. Dia mencatat, saat ini, masih ada 22 kabupaten dan kota yang mencatat capaian vaksinasi dosis lengkap di bawah 50 persen.

Sementara itu, ada 29 kabupaten dan kota yang memberikan vaksinasi lengkap kepada kelompok lansia di bawah 40 persen. Ketentuan pemberian bobot lebih besar pada rawat inap rumah sakit dan syarat vaksinasi PPKM level 1 dan 2 mulai berlaku pekan depan.

"Tetapi kami memberikan transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota untuk mencapai target yang sudah ditentukan di atas. Dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten dan kota dapat dilihat dilihat rinci pada Inmendagri Jawa-Bali yang diterbitkan hari ini," tandasnya.

Rekomendasi