Anarkis di Polda Jabar, 23 Anggota GMBI Garut Wajib Lapor Senin dan Kamis

Ia menyebut bahwa pihaknya belum menerima kabar adanya anggota GMBI dari Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung kericuhan dan aksi anarkis iu.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Anarkis di Polda Jabar, 23 Anggota GMBI Garut Wajib Lapor Senin dan Kamis
725 Orang Anggota GMBI Ditangkap. ©2022 Merdeka.com

23 Anggota Lembaga swadaya masyarakat (LSM) gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) dari Kabupaten Garut, Jawa Barat yang terlibat aksi anarkis di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dilakukan pembinaan oleh Polres Garut. Dalam proses pembinaan tersebut, mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa dari Garut setidaknya ada 100 orang warga yang ikut dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Polda Jabar pada Kamis (27/1). Dari 100 orang tersebut, 23 orang saat ini diserahkan ke pihaknya untuk dilakukan pembinaan.

"Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolda Jabar kami melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap oknum masyarakat dan ormas yang kemarin melakukan aksi menyuarakan pendapat di Polda Jabar yang akhirnya berlangsung terjadi pengrusakan dan penghinaan lambang Polda Jabar. Saat ini Polres Garut melakukan pembinaan terhadap 23 oknum anggota GMBI yang ikut aksi kemarin di Mapolda Jabar," kata Wirdhanto, Jumat (28/1).

Ia menyebut bahwa pihaknya belum menerima kabar adanya anggota GMBI dari Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung kericuhan dan aksi anarkis iu. "Kita masih menunggu kabar dari Polda Jabar," sebutnya.

Dengan peristiwa tersebut, jelas Wirdhanto, diharapkan agar para anggota GMBI diharapkan bisa memahami dan menaati proses hukum yang saat ini sudah berjalan di Polda Jabar. Diharapkan, agar mereka tidak melakukan langkah provokatif dan menghalangi proses penegakan hukum.

Wirdhanto menjelaskan bahwa selama proses pembinaan tersebut, kepada 23 orang tersebut pihaknya memberikan himbauan hingga merefleksikan apa yang sudah terjadi sebelumnya.

"Untuk aksi menyuarakan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang. Namun bila ada Tindakan pidana yang dilakukan maka tentu akan ada proses hukum yang dihadapi," jelasnya.

Kedepannya, ke-23 anggota GMBI itu diwajibkan lapor kepada polisi setiap hari Senin dan Kamis, sambil pihaknya melakukan langkah pembinaan agar taat atas hukum yang berlaku.

Meski saat ini yang sedang berhadapan dengan hukum adalah dari LSM GMBI, Kapolres mengingatkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk kelompok masyarakat lainnya. “Bila ada aksi anarkis, tentu akan berhadapan dengan hukum,” tutup Wirdhanto.

Rekomendasi