Cegah OTT di PN Terulang, MA Sebar Agen Misterius Pantau Perilaku Hakim

Meski tidak dijelaskan secara detail tugas agen misterius itu, Syarifuddin memperingatkan kepada jajarannya jangan sekali-kali mencoba untuk melanggar kode etik maupun pedoman integritas perilaku hakim.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Cegah OTT di PN Terulang, MA Sebar Agen Misterius Pantau Perilaku Hakim
Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Tertangkapnya hakim dan panitera di PN Surabaya menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA). Tidak ingin kejadian itu terulang, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan kerja agen misterius shopper ke pengadilan-pengadilan dalam rangka pengawasan kinerja jajarannya.

"Telah menyebar para agen misterius shopper ke pengadilan-pengadilan tertentu yang bekerjasama dengan KPK, untuk memantau secara langsung perilaku para hakim dan aparatur peradilan," kata Ketua MA, M Syarifuddin dalam sambutannya saat acara pembinaan, di Batam, Kamis (27/1).

Meski tidak dijelaskan secara detail tugas agen misterius itu, Syarifuddin memperingatkan kepada jajarannya jangan sekali-kali mencoba untuk melanggar kode etik maupun pedoman integritas perilaku hakim.

"Karena pasti akan ketahuan. Kejadian kemarin adalah salah satu bukti bahwa sistem pemantauan yang dilakukan oleh misterius shopper dan KPK telah berjalan. Namun saya menyesalkan kenapa masih ada saja hakim dan aparatur peradilan yang berani untuk melakukan tindakan seperti itu," katanya.

Sehingga, Syarifuddin meminta kepada para petinggi institusi peradilan tersebut agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung dijalankan, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016.

"Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus," ujarnya.

"Pengawasan perilaku yang dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahan meliputi ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan serta ketaatan pada kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku," tambahnya.

Sekadar informasi, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga tersangka itu yakni hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono.

Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan total lima orang di antaranya hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono, Direktur PT SGP berinisial AP serta DW selaku sekretaris Hendro.

Dengan total suap dari hasil OTT itu sebanyak Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong, diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan pada 19 Januari 2022.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi