Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi atas nama inisial TW. Ia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan). TW merupakan Mantan Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma.
"Saksi yang diperiksa yaitu TW selaku Mantan Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021," jelasnya.
Dia memastikan, pemeriksaan terhadap saksi itu dilakukan tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
Advertisement
Rugikan Negara Rp500 M
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah mengatakan, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar akibat dugaan korupsi proyek Satkomhan.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta usd," kata Febrie saat konpers di Kejaksaan Agung.
Total uang tersebut diperuntukan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp4,7 miliar.
"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimanma tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," jelasnya.
"Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," sambungnya.