Imbas Kasus Arteria Dahlan, Kapolri akan Evaluasi Pelat Nomor Polri untuk Sipil

Terkait mobil Artetria Dahlan, menurut Kapolri, pelat nomor itu diberikan kepada anggota kepolisian yang melakukan pengawalan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Imbas Kasus Arteria Dahlan, Kapolri akan Evaluasi Pelat Nomor Polri untuk Sipil
Mobil Milik Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. ©2022 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi penggunaan pelat nomor Polri untuk sipil. Hal ini menanggapi penggunaan pelat nomor Polri di mobil milik anggota DPR Arteria Dahlan. Listyo mengakui memang ada aturannya dalam peraturan kapolri.

"Ada aturannya di Perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Pelat nomor itu diberikan kepada anggota kepolisian yang melakukan pengawalan. Atau dibutuhkan anggota yang terkait eselon tertentu.

"Jadi terkait dengan pelat biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," ujar Listyo.

Menurut Listyo, pelat khusus itu memang diperuntukkan untuk satu personel Polri saja.

"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenernya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," jelasnya.

Diduga Hasil Hubungan Pribadi

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengakui tak mengetahui secara teknis terkait kepemilikan pelat dinas polisi Arteria. Ia menduga pelat itu diperoleh Arteria karena hubungan pribadi Arteria dengan polisi.

"Secara teknis saya tidak tahu. Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka komisi III mitra mereka kan kepolisian mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Dirlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (21/1/2022).

"Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan dengan aparat yang terkait dengan itu," tambah dia.

Lodewijk membantah adanya keistimewaan anggota komisi III dari kepolisian. "Saya katakan itu bukan, seharusnya kita punya hak yang sama dong bukan karena komisi III. Katakan sayalah, saya sebagai Polhukam ya kan saya mengkoordinir komisi I, II, III, Baleg dan BKSAP apakah itu ada itu pribadi saya pikir tidak ada ya," tegas dia.

Anggota Dewan memiliki aturan jelas terkait fasilitas yang didapat. Apabila ada perbedaan, hal itu urusan pribadi anggota bukan lembaga DPR.

"DPR ini punya tata tertib yang mengatur itu. Mana kala mungkin ada hal-hal seperti itu lebih pada kontkes pribadi," ujar dia. 

Rekomendasi