Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Turut disita barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengapresiasi penangkapan itu. Menurutnya, langkah itu menjadi salah satu jawaban terkait masalah kelangkaan pupuk bersubsidi selama beberapa waktu terakhir.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi yang berani melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi," katanya dalam pesan singkat, Sabtu (22/1).
Muhammad Hatta mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif mengawasi penyaluran pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan. Dia juga berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan sangat mendukung langkah pihak kepolisian memberantas mafia pupuk subsidi," pungkasnya.
Advertisement
Polisi Kejar Pelaku Lain
Sebelumnya, jajaran Polres Nganjuk menangkap tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 111,5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36.
Para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyebut jajarannya akan mengejar pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan orang banyak dan petani.
"Kepada mereka yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, hentikan kegiatan ini. Kasihan para petani. Mari dukung petani kita, terlebih mengingat saat ini sedang musim tanam. Jangan sampai terjadi kelangkaan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jajaran Polres Nganjuk akan mencari dan menemukan para pelaku serta mafia ini bakal kita bongkar," tegasnya.