Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman prihatin vonis penjara terhadap Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani terkait narkoba. Hal itu diutarakannya saat Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose.
"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," katanya dalam rapat di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
Waketum Gerindra ini menilai, hukuman untuk pemakai, pengedar, dan bandar narkoba harus dibedakan. Menurutnya, penegak hukum harus paham detail soal ini.
"Inikan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.
Menurutnya, banyak terjadi kasus serupa seperti Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. Maka, cara menindak untuk pemakai dan pengedar harus dibedakan.
"Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kita prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Diketahui, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, beserta sopirnya divonis dengan hukuman penjara 1 tahun, bukan dengan menjalani rehabilitasi.
Alasannya, Nia dan Ardi tidak tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Alasan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam sidang pembacaan vonis Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.