Pansus Ibu Kota Negara (IKN) DPR mengusulkan kriteria kepala dan wakil kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara baru merupakan kombinasi antara pemerintah dan swasta. Usulan itu disampaikan setelah hari ini DPR dan pemerintah resmi mengesahkan UU IKN.
"Saya kira penting adanya sinergi ya antara pemerintah dan pihak swasta," kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Doli mengusulkan ada kombinasi perwakilan pemerintah dengan orang yang punya pengalaman birokrasi dan berurusan dengan swasta.
"Jadi mungkin di dalam board-nya nanti itu kombinasi lah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau punya pengalaman birokrasi juga dengan orang-orang swasta," ujar Ketua Komisi II DPR ini.
Kepala dan wakil kepala otorita paling penting memahami betul visi Presiden Joko Widodo dalam pemindahan ibu kota. Serta memiliki pengalaman di bidang urban planning.
"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," ujar Doli.
Doli juga menuturkan, politikus hingga aparatur sipil negara boleh menjadi kepala otorita atau kepala pemerintahan di Ibu Kota Negara Nusantara. Hal itu tidak diatur secara spesifik di dalam UU IKN.
"Ya bisa, jadi enggak ada di undang-undang itu enggak diatur khusus apakah boleh atau tidak partai politik, ASN segala macem," ujar Doli.
Doli menjelaskan, kewenangan penuh di tangan presiden untuk mengangkat kepala dan wakil kepala otorita. DPR pun hanya sebagai tempat konsultasi
"Itu bebas saja, karena ditetapkan sebagai presiden, diangkat oleh presiden, dikonsultasikan ke DPR. Dan ingat, nanti itu posisinya setingkat dengan kementerian," ujar dia.
DPR juga tidak perlu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kepala dan wakil kepala otorita yang ditunjuk presiden.
"Tidak ada (uji kelayakan dan kepatutan), kan di dalam UU itu diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan oleh presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," tegasnya.
Advertisement
Jokowi Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Dalam UU IKN disebutkan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penunjukan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita dilakukan presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan. Masa jabatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita lima tahun.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki nama siapa Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Nama itu sudah dikantongi Jokowi.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau saya tidak tahu," kata Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Ketua Umum PPP ini yakin Jokowi memilih orang yang tepat untuk memimpin ibu kota negara baru. "Tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," kata Suharso.
Bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.
"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.