Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara

Seperti diketahui, kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri. Hal itu termuat dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara
Desain Istana Kepresiden Ibu Kota Baru. Instagram@nyoman_nuarta

Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru. Dengan diterbitkannya UU ini, maka Ibu Kota Negara akan pindah dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur yang disebut sebagai Ibu Kota Negara Nusantara.

Pada Bab VII Pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapat dan belanja Pasal 23 ayat 1 UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara. Seperti diketahui, kepala Otorita IKN Nusantara adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri.

"Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara," bunyi ayat 2 Pasal 23 UU IKN. Demikian termuat dalam draf UU IKN didapat merdeka.com, Selasa (18/1).

Pada pasal 24 termuat penjelasan terkait pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaran IKN Nusantara.

Pasal 24
(1) Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau Rencana Pembangunan
Jangka Menengah; dan

b. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

(3) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai program prioritas nasional 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang atau sampai dengan selesainya Tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan IKN sebagaimana ditetapkan dalam
Rencana Induk IKN.

(4) Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otorita IKN Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara.

(5) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Dasar pelaksanaan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Rekomendasi