Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram jual beli mystery box pada marketplace. Fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Sulsel karena dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry mengatakan adanya laporan dari warga yang diterima pengurus bidang fatwa terkait hukum mystery box. Meski demikian, kata Muammar, pihaknya tidak mengetahui apakah pelapor adalah korban mystery box atau bukan.
"Betul ada laporan yang sampai ke salah satu pengurus MUI Sulsel bidang fatwa. Dia menanyakan, saya tidak tahu yang bertanya itu korban atau tidak, tapi prinsipnya ada yang menanyakan, karena itulah MUI berkepentingan untuk menyampaikan fatwa tersebut," ujarnya saat jumpa pers di Kantor MUI Sulsel, Kamis (13/1).
Muammar mengaku Mystery Box merupakan tren baru cara seller (penjual) di online shop untuk menjual barang mereka dengan cara yang tidak biasa. Pembeli, kata dia, akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.
"Fenomena tersebut, masyarakat dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual beli mystery box di marketplace. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, MUI Sulsel menetapkan jual beli mystery box hukumnya haram," tegasnya.
Muammar menjelaskan pertimbangan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram mystery box di marketplace yakni mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah
(ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan). Tak hanya itu, mystery box juga tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syari.
"Terakhir, mystery box tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli," bebernya.
Ketua MUI Sulsel, Prof AGH Najamuddin mengingatkan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan). Sementara untuk pihak marketplace, imbuhnya, untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.
"Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," ucapnya.