Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp133 Juta, Terpidana Korupsi BBM di Sabang Bebas

Kasi Intel Kejari Sabang, Jen Tanamal, menyebut eksekusi berupa uang penganti dan denda ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 20 Desember 2021.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp133 Juta, Terpidana Korupsi BBM di Sabang Bebas
Terpidana Korupsi BBM di Sabang Bayar Uang Pengganti. Alfath

Terpidana korupsi BBM, pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang bernama Iskandar, menyerahkan uang pengganti Rp83 juta berserta denda Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang. Penyerahan uang pengganti dan denda itu dilakukan terpidana melalu kuasa hukumnya, pada Rabu (12/1).

Kasi Intel Kejari Sabang, Jen Tanamal, menyebut eksekusi berupa uang penganti dan denda ini sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 20 Desember 2021.

"Penyerahan denda dan uang pengganti diserahkan langsung secara tunai oleh terpidana Iskandar melalui kuasa hukumnya berupa uang pengganti Rp85 juta dan denda Rp50 juta," kata Jen, Rabu (12/1).

Dia menyebut, setelah dibayarnya uang pengganti dan denda tersebut, terpidana tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 tahun dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Kasus tersebut terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, Iskandar merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang.

Dia telah melakukan kegiatan fiktif pada voucher pengisian atau pembelian BBM pada SPBU, dari total anggaran yang dicairkan Rp 1,5 miliar lebih dengan kerugian negara Rp 557 juta.

Selain Iskandar, penyidik Kejari Sabang dalam kasus korupsi itu juga menetapkan satu orang tersangka yakni manager SPBU.

Rekomendasi