Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan kasus berkas perkara kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang perdana perkara itu dijadwalkan akan berlangsung Selasa (18/1) pekan depan.
"Tanggal 18 pekan depan," terang Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, dikonfirmasi Selasa (11/1).
Dia menerangkan, sidang itu nantinya akan dipimpin R Adji Suryo, selaku ketua majelis hakim. Hakim anggota terdiri dari Ismail dan Ely Istianawati.
Advertisement
Arif menerangkan, berdasarkan berkas perkara yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang, empat orang akan duduk jadi terdakwa pada sidang perkara kebakaran Lapas yang menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu.
"Empat tersangka, sidangnya online atau langsung belum tahu. Coba tanya ke jaksa," jelas dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka masing-masing berinisial RU, S, dan Y. Tiga orang tersangka itu, disangkakan Pasal 359 KUH Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan kembali tiga tersangka lagi, berinisial JMN, PBB dan RS. Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang. Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.