Polisi menangkap SH (38), seorang warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, lantaran membawa kabur serta menjual sepeda motor korban. Kapolsek Curup Iptu Syamsudin mengatakan, SH merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara tiga bulan lalu, terkait tindak pidana penggelapan.
SH ditangkap saat bersama rekannya di Kelurahan Karang Anyar, dengan maksud ingin meminjam motor kepada teman lainnya.
"Jadi kita dapat informasi kalau pelaku yang sudah masuk DPO, kita ini terlihat di salah satu rumah warga Karang Anyar dan diduga ingin meminjam motor. Personel kita meluncur melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Syamsudin dalam keterangannya, Minggu (9/1).