Mensesneg sebut Presiden Jokowi Belum Rencanakan Pengisian Posisi Wamen yang Kosong

Jokowi memang telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait posisi wakil menteri di sejumlah kementerian. Hanya saja, pengangkatan wakil menteri diatur dalam keputusan presiden (keppres), bukan perpres.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mensesneg sebut Presiden Jokowi Belum Rencanakan Pengisian Posisi Wamen yang Kosong
jokowi dan pratikno. ©2019 Merdeka.com/antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah kursi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114/2021 Tentang Kementerian Dalam Negeri.

Namun, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi belum merencanakan untuk mengisi sejumlah jabatan wamen yang kosong. Pratikno mengungkapkan pengisian posisi wamen didasarkan kebutuhan kementerian terkait.

"Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini nggak ada, belum ada rencana," jelas Pratikno dikutip dari siaran pers, Jumat (7/1/2022).

Jokowi memang telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait posisi wakil menteri di sejumlah kementerian. Hanya saja, pengangkatan wakil menteri diatur dalam keputusan presiden (keppres), bukan perpres.

Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat. Namun, kata dia, tidak berarti posisi wakil menteri yang kosong harus selalu diisi.

"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri," katanya.

"Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," sambung Pratikno.

Halaman
Rekomendasi