OJK Rilis RP3I 2026-2030 di Bali, Lima Prioritas Siap Dorong Daya Saing Perbankan

OJK merilis RP3I 2026-2030 di Bali untuk memperkuat industri perbankan. Lima prioritas disiapkan dan panduan CRMS 2026 diterbitkan. Simak rinciannya.

Wuri Anggarini
Oleh Wuri Anggarini - Reporter
OJK Rilis RP3I 2026-2030 di Bali, Lima Prioritas Siap Dorong Daya Saing Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Foto dok. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 di Bali, Jumat (2/10/2026). Peta jalan ini disiapkan untuk memperkokoh fondasi dan meningkatkan daya saing perbankan menghadapi dinamika perekonomian ke depan.

Melalui RP3I 2026-2030, OJK menargetkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, sekaligus mendorong kontribusi perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Peluncuran dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama pimpinan bank umum.

Friderica menyebut perbankan Indonesia tengah memasuki periode yang kian dinamis, dipengaruhi perubahan kondisi ekonomi global, percepatan teknologi, pergeseran perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan pada keberlanjutan dan tata kelola.

"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica.

Kinerja Keuangan Stabil, Intermediasi dan Permodalan Naik

RP3I 2026-2030 Diluncurkan, OJK Dorong Perbankan Lebih Tangguh dan Berdaya Saing
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global.

Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga naik 10,92 persen (yoy), rasio kecukupan modal (CAR) berada di 24,1 persen, dan NPL gross tercatat 2,11 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan serta pelindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan berkelanjutan.

"Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Menurut Dian, RP3I juga merupakan tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang membuka ruang perluasan produk dan aktivitas perbankan. Arah ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

Lima Fokus Utama RP3I 2026-2030

RP3I 2026-2030 Diluncurkan, OJK Dorong Perbankan Lebih Tangguh dan Berdaya Saing
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae.

Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan ke dalam lima prioritas strategis berikut.

1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas

Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.

2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital

Mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan teknologi emerging dan frontier, dengan penguatan tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi

Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif, memperkuat ekosistem rantai pasok, serta mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance untuk efektivitas intermediasi.

4. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan

Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus memperdalam pembiayaan bagi transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif

Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026-2030 didukung empat enablers: ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas SDM; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai penyempurnaan dari panduan sebelumnya untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan. CRMS menjadi kerangka kerja komprehensif yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan industri. Pengkinian utama meliputi:

  • Metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3.
  • Asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4.
  • Perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5.
  • Penerbitan Buku 7 Standardized Solutions sebagai instrumen untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

OJK mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam penyusunan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026 diharapkan terbangun sinergi kuat antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan perbankan yang modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Rekomendasi